Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berhadapan dengan 2 hal yang kontrapersil, sejak kita bangun tidur sampai tidur lagi kita selalu berhadapan dengan kedua persoalan itu. Yang baik dan yang buruk, yang hak dan yang bathil, yang ma’ruf dan yang mungkar. Untuk memilih persoalan yang benar kita membutuhkan rujukan dan rujukan itu adalah Al-Qur’an dan Al-sunnah. Salah satu diantara kedua rujukan itu akan kita bahas yakni Al-sunnah
Pengertian dan Penjelasan Hadist
Menurut Lughot atau bahasa Al-sunnah artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik ada pula yang buruk.[1] Selain Al-sunnah, dalam literatur hadist di jumpai beberapa istilah lain seperti Al-hadist yang berarti A-jahid (baru), Al-khabat yang berarti berita dan Al-atsar berarti pengaruh atau sisa sesuatu.[2] Tapi menurut Jumhur Ulama, Al-sunnah, Al-hadist, Al-khabar dan Al-ustur memiliki pengertian yang sama saja dari segi terminologi yaitu segala sesuatu yang didasarkan kepada nabi Muhammad saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara ulama ushul mengartikan bahwa al-sunnah adalah sesuatu yang berasal dari nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum. Sementara itu, ulama fiqh mengartikan al –sunnah sebagai salah satu dari hukum syara’ yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak di siksa[3].
Ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang dipakai dalam ilmu hadist disebut mustalah hadist. Kegunaannya adalah untuk menilai tentang sebuah hadist itu shahih (benar) atau palsu dan untuk mengetahui tingkatan hadist itu. Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadist adalah sebagai berikut:
- Mantan, yaitu perkataan (isi) hadist yang disampaikan
- Rawi (perawi) yaitu orang yang meriwayatkan hadist
- Sanad, yaitu orang-orang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadist dengan kata lain sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara dengan nabi Muhammad saw sampai kepada perawi.[4]
Ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rawi yang menjadi sumber berita hadist itu terbagi dalam kepada dua macam, yakni hadist mutawatir dan hadist ahad
- Hadist Mutawatir. Hadist Mutawatir adalah yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawinya berdusta atas nama nabi Muhammad saw sebab hadist itu di riwayatkan oleh banyak orang
Hadist mutawatir ada 2 macam yaitu
- Mutawatir lafzi yaitu perkataan nabi yang mutawatir dan
- Mutawatir amali yaitu perbuatan nabi yang mutawatir
- Hadist masyhur
- Hadist azis
- c. Hadist gaib
- Hadist Ahad. Hadist ahad adalah hadist yang tidak mencapai derajat mutawatir. Hadist ahad terdiri dari 3 macam
Hadist ahad juga terbagi menjadi 3 tingaktan berdasarkan kualitas peranannya yaitu sebagai berikut:
(+) Hadist sahih yaitu hadist yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan disampaikan dan disampaikan oleh orang-orang yang sempurna hafalannya
Syarat-syarat hadist sahih adalah
- Sanadnya harus bersambung
- Perawinya sudah baliq
- Berakal
- Tidak mengerjakan dosa besar
- Sempurna hafalannya
- Perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadist yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadist mutawatir atau dengan ayat Al-Qur’an.
(+) Hadist hasan yaitu hadist yang dari segi hafalan perawinya kurang dari hadist shahih
(+) Hadist daif yaitu hadist yang kehilangan satu atau lebih dari syarat-syarat hadist shahih dan hadist hasan
Berbeda dengan Al-Qur’an, pemeliharaan hadist dilakukan dengan hafalan para sahabat Rasulullah melarang penulisan hadist. Pada masa itu sebab beliau khawatir akan bercampur dengan Al-Qur’an. Pembukaan hadist pertama kali dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis (daulat Bani Umayah) dan atas perintah khalifah sendiri. Kitab hadist pertama disusun oleh Malik bin Anas atau kaum Malik dengan kitabnya Al-Muwata. Pada masa kedaulatan bani Abasiyah lahirlah kitab-kitab hadist shahih terkenal yang disebut Kutubus Sittah kitab induk yang enam[5]
Kedudukan dan Fungsi Hadist
Hadist nabi Muhammad saw dapat dibedakan menjadi 3 bentuk yaitu sebagai berikut:
- Hadist qauliyah yaitu hadist atas dasar segenap perkataan (ucapan) nabi Muhammad saw
- Hadist fi’liyah yaitu hadist atas dasar perilaku (perbuatan) yang dilakukannabi Muhammad saw
- Hadist Taqririyah adalah hadist atas dasar persetujuan nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya artinya nabi Muhammad saw memberikan penafsiran atau perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt atau nabi diam sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan-perbuatan sahabat nabi Muhammad saw.1
Adapun kedudukan atau fungsi hadist nabi Muhammad saw dalam hukum Islam adalah sebagi berikut:
a) Sebagai sumber hukum Islam yang kedua. Ada beberapa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Rasulullah saw, kemudian menjelaskan hukumnya baik dengan perkataan, perbuatan maupun dengan penetapan. Dalil hukumnya menjadi sunnah karena apa yang dilakukan Rasulullah itu tidak lain penjabaran dari prinsip-prinsip yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Firman Allah swt sebagai berikut: “….Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr: 7). “ Sesungguhnya telah ada pula diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik” (QS. Al Ahzab: 21). “Katakanlah: taatilah Allah dan RasulNya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” (QS Ali Imran :32). “ Barangsiapa yang mentaati rasul itu sesungguhnya ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemeliharaan bagi mereka” (QS An Nisa:80)
b) Sebagai penguat dan pengukuh hukum yang tealh disebutkan Allah didalam kitabnya, sehingga keduanya yaitu Al-Qur’an dan hadist menjadi sumber hukum yang saling melengkapi dan menyempurnakan
c) Sebagai penjelas atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Umpamanya, perintah shalat didapati dalam Al-Qur’an, tetapi tidak di jelaskan tentang cara melaksanakannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan syarat-syaratnya, Rasulullah saw melalui hadist menjelaskan semua itu sehingga umatnya tidak menajalani kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut. Demikian pula halnya dengan perintah puasa dan haji yang telah terdapat di dalam Al-Qur’an tetapi tidak dijelaskan tentang pelaksanaannya secara terperinci, Rasulullah kemudian menjelaskan dengan perbuatannya melalui praktek (tata krama) atau secara normatif dalam menjalanakan perintah Allah swt tersebut, Firman Allah swt: “.. Dan kami turunkan Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkankepada merekan…” (QS An-Nahl: 44)
d) Menetapkan hukum-hukum tidak terdapat dalam Al-Qur’an, hadist juga dapat berfungsi untuk menetapkan hukum apa bila di dalam Al-Qur’an tidak dijumpai seperti halnya keharaman seorang laki-laki untuk menikah dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan. Perhatikan terjemahan hadist berikut ini2
“ Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan saudaranya perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya” (HR. Bukhori-Muslim)
Hadist merupakan sumber hukum ke dua setelah Al-Qur’an hal ini bukan berarti bahwa nabi Muhammad saw, sebagai penetap hukum atau memiliki kapasitas sebagai pembuat hukum melainkan Allah swt. sendiri yang memberikan keputusan melalui perantara yakni rasulNya.
Perhatikan firman Allah swt
“Dan tidaklah apa yang diucapkan (rasul) menurut kemauan hawa nafsunya ucapan itu tidak lain adalah wahyu yang di wahyukan” (QS. An-Najm: 3-4)
DAFTAR PUSTAKA
Abd Hakim, Atang. 1999. Metodologi Studi Islam, Bandung; Remaja Rusda Karya
Anwar, Junaedi. 2005. Agama Islam Lentera Kehidupan, Jakarta: Yudhistira
Nata, Abuddin. 2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta; Rajawali, Pers
[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), Cet. IX h.72
[2] Atang Abd Hakim dkk, Metodologi Studi Islam,
[3]Abuddin Nata, Opcit, h. 73
[4]Junaidi Anwar dkk, Agama Islam Lentera Hati. (Jakarta: Yudhistira, 2005) h. 66-67
[5]Junaidi Anwar dkk, Opcit, h. 67
1 Junaidi Anwar dkk, Agama Islam Lentera Kehidupan, (Jakarta: Yudistira, 2005), cet. II h. 63
2 Junaidi Anwar, Opcit, h.64-65
0 Komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik