Home » » Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia

Written By haris on Thursday, June 3, 2010 | 1:39 PM


Sejarah Timbulnya Koperasi di Indonesia
Pada awal abad ke 20, Budi Utomo (1908) dan Serikat Dagang Islam (1912) mencoba mendirikan koperasi rumah tangga dan toko koperasi. Kedua jenis koperasi tersebut kemudian berkembang dan toko koperasi konsumsi. Koperasi ini mampu berkembang berkat adanya semangat dan kegigihan para pengurus dan anggotanya. Namun pada akhirnya, koperasi ini juga mengalami kemacetan kedua koperasi ini juga disebabkan karena adanya campur tangan pemerintah Belanda yang tidak menghendaki berkembangnya koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1927, bangsa Indonesia memaksa pemerintah belanda untuk mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu stb. 91 tahun 1927. Dengan diberlakukannya undang-undang koperasi ini, membawa angin baru bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat inilah koperasi mulai bermunculan di negara Indonesia, dan puncaknya terjadi pada tahun 1932. Oleh karena itu tahun 1932 dianggap sebagai tahun puncak pertumbuhan dan perkembangan koperasi Indonesia.
Tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia. Pada saat itu, pemerintah Jepang mengubah koperasi menjadi badan usaha yang berfungsi sebagai alat distribusi. Tidak hanya fungsinya saja yang dirubah, tetapi asas dan sendi dasar koperasi juga diubah, yang dulunya asas koperasi di Indonesia adalah demokrasi diubah menjadi asas instruksi. Akibat perubahan fungsi dan asas koperasi ini mengakibatkan manfaat koperasi bagi rakyat semakin menurun, yang dampak selanjutnya menyebabkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi juga menurun. Oleh karena itu, pada saat penduduk Jepang ini kehidupan koperasi di Indonesia mengalami kehancuran.
Setelah Indonesia merdeka, muncullah undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) yang salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, memberikan peluang bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Antara tahun 1946 sd 1960, berkat adanya dukungan pemerintah, koperasi mengalami  kemunduran. Kemunduran koperasi pada saat itu disebabkan karena mulai tahun 1960 koperasi digunakan sebagai alat politik sehingga sifat-sifat perkoperasiannya semakin kabur.
Sampai saat ini, koperasi Indonesia dilihat dari segi jumlah dapat dikatakan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun dilihat dari segi kualitas, perkembangan koperasi masih cukup memperihatinkan apabila dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan BUMS/
Faktor Yang Menyebabkan Ketertinggalan Koperasi Dibanding dengan BUMN yang Lain
Banyak faktor yang menyebabkan ketertinggalan koperasi dengan BUMN maupun BUMS. Faktor-faktor tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri (faktor intern) maupun faktor yang berasal dari luar koperasi (faktor ekstern).
* Faktor intern antara lain sebagai berikut:
1)      Rendahnya kualitas sumber daya manusia di kalangan koperasi
2)      Sarana dan prasarana koperasi untuk berkembang sangat kurang
3)      Rendahnya pengetahuan anggota tentang perkoperasian
4)      Sulitnya merumuskan cara pengelolaan koperasi yang sesuai dengan ideology koperasi
* Faktor ekstern antara lain
1)      Adanya campur tangan pemerintah yang terlalu besar menyebabkan koperasi tidak semakin mandiri
2)      Adanya persaingan yang semakin ketat antara koperasi dengan badan usaha yang lain, menuntut pengelolaan koperasi, kalian bisa memahami tentang konsep koperasi pada uraian berikut.
Pengertian koperasi
Mendengarkan istilah koperasi kalian tentu tidak asing lagi, karena di SMP kalian sudah mempelajari dan sebagian besar sekolah telah mendirikan koperasi. Contoh koperasi misalnya; koperasi siswa dan koperasi pegawai negeri. Sekadar untuk mengingat kembali, menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu jenis koperasi berdasarkan fungsi dan tingkat/luas daerah kerja
  1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut:
1)      Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena tujuan koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya.
2)      Koperasi jasa. Koperasi jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Keunggulan koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan yang lain.
3)      Koperasi produksi. Bidang usaha koperasi produksi adalah penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
* Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja adalah sebagai berikut:
1)      Koperasi primer. Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2)      Koperasi sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer:
a)      Koperasi pusat, yakni adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b)     Gabungan Koperasi  yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c)      Induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan untuk;
  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  2. Ikut membngun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan merata berlandaskan Pancasila Undang-undang dasar 1945.
Peranan Koperasi dalam Kehidupan ekonomi Indonesia
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat
  2. Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian
  4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Organisasi Koperasi
( + ) Cara pembentukan koperasi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin mendirikan koperasi yaitu sebagai berikut:
1)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
2)      Yang akan menjadi anggota koperasi harus didasarkan atas asas ‘sukarela’ (tidak ada unsur paksaan)
3)      Minimal ada 20 orang yang ingin menjadi anggota koperasi
( + ) Langkah-langkah mendirikan koperasi
Ada langkah-langkah yang harus diperhatikan apabila akan mendirikan koperasi sampai mendapatkan badan hukum. Langkah-langkah tersebut  antara lain adalah  sebagai berikut:
1)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi (minimal 20 orang) mengadakan rapat untuk memilih kepengurusan koperasi
2)      Atas persetujuan anggota, pengurus menyusun akte pendirian yang di dalamnya juga memuat anggaran dasar
3)      Pengurus mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis kepada menteri koperasi melalui kanwil koperasi setempat.
Permohonan ini dilampiri dengan;
1)      Akte pendirian yang telah memuat anggaran dasar
2)      Berita acara rapat pendirian koperasi
3)      Neraca awal koperasi
4)      Setelah surat permohonan beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke kanwil koperasi setempat, selambat-lambatnya 3 bulan setelah penyerahan tersebut, menteri akan memberikan pengesahan badan hukum dengan memberikan nomor badan hukum koperasi yang bersangkutan
5)      Jika permohonan badan hukum ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, maka alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis, selambat-lambatnya 2 bulan sejak diterimanya surat permohonan tersebut. Apabila permohonan ditolak, para pendiri koperasi dapat mengajukan permohonan ulang selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
( + ) Keuntungan koperasi
Keuntungan koperasi yang berbadan hukum antara lain sebagai berikut:
1)      Lebih terpercaya dikalangan masyarakat
2)      Transaksi  yang dilakukannya dilindungi oleh hukum yang berlaku
3)      Memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah; misalnya fasilitas kredit, pendidikan dan pelatihan, fasilitas pemasaran, serta fasilitas lain yang mendukung  kelancaran bisnis koperasi.
4)      Memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya
( + ) Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 21`, perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
1)      Rapat anggota. Rapat anggota merupakan tempat untuk mengemukakan aspirasi anggota dalam menentukan arah kegiatan organisasi dan usaha koperasi. Melalui rapat anggota inilah
2)      Pengurus. Pengurus adalah pelaksana  kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh rapat anggota. Untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut, pengurus dapat mengangkat manajer serta karyawan atas persetujuan rapat anggota. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut tetap merupakan tanggung jawab pengurus. Pengurus dipilih oleh rapat anggota, berasal dari kalangan anggota untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
3)      Pengawas. Pengawas adalah orang yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pengurus, apakah telah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh rapat anggota atau belum. Pengawas dipilih oleh rapat anggota, dan harus dikalangan anggota.
( + ) Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan hubungan kerja antara perangkat organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus dan  pengawas). Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat mengangkat manajer beserta karyawan-karyawan yang diperlukan. Dengan demikian, di dalam kepengurusan koperasi juga terdapat hubungan kerja antara pengurus dengan manajer maupun karyawan koperasi.
Share this article :

0 Komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik

 
Support : Aris Decoration | Galaxy Young
Copyright © 2014. All in here - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger