AFTA
I. PENDAHULUAN
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
II. TUJUAN
Tujuan pembentukan AFTA adalah untuk menurunkan tarif dan menghapuskan
hambatan non-tarif di antara negara anggota ASEAN, dalam rangka mengintegrasikan perekonomian ASEAN menjadi satu basis produksi, dan menciptakan pasar regional bagi kurang lebih 500 juta penduduk. Dalam pandangan ke depan, integrasi ekonomi ASEAN dalam kawasan perdagangan bebas, juga akan didukung oleh industri, investasi dan jasa-jasa. Dalam kaitan ini, ASEAN menandatangani perjanjian dasar di bidang industri (ASEAN Industrial Cooperation/AICO) pada tahun 1996, perjanjian dasar di bidang Jasa (ASEAN Framework Agreement on Services- AFAS)pada tahun 1995, dan perjanjian dasar di bidang Investasi (Framework Agreement on the ASEAN Investment Area-AIA) pada tahun 1998.
III. IMPLEMENTASI AFTA
AFTA dilakukan secara bertahap
- Perdagangan bebas ASEAN (AFTA = ASEAN Free Trade Area) disetujui pada KTT-ASEAN di Singapura tahun 1992, dengan tujuan untuk meningkatkan perdagangan intra-ASEAN dan pendayagunaan bersama semua sumber daya dari dan oleh negara-negara ASEAN. Pada waktu disetujuinya AFTA tersebut, target implementasi penuhnya adalah pada 1 Januari 2008, dengan cakupannya adalah produk industri.
- Sejak tahun 1993, dimulailah program penurunan tarif masing-masing negara ASEAN-6, melalui penyampaian Legal Enactment yang dikeluarkan setiap tanggal 1 Januari. Di Indonesia Legal Enactment tersebut berbentuk SK Menteri Keuangan tentang CEPT-AFTA (Common Effective Preferential Tariff for AFTA).
- Pada tahun 1994, sidang Menteri Ekonomi ASEAN memutuskan untuk mempercepat implementasi penuh AFTA menjadi 1 Januari 2003, dengan cakupannya termasuk produk hasil pertanian.
- Pada tahun 1998, KTT-ASEAN di Hanoi mempercepat implementasi penuh AFTA menjadi 1 Januari 2002, dengan fleksibilitas. Fleksibilitas disini berarti bahwa beberapa produk yang dirasakan masih belum siap, dapat ditunda pelaksanaannya sampai 1 Januari 2003.
- KTT-ASEAN tahun 1998 tersebut juga menyepakati target-target penurunan tarif sebagai berikut :
a. Tahun 2000 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif yang dimasukkan dalam Inclusion List (IL).
b. Tahun 2001 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL.
c. Tahun 2002 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL, dengan fleksibilitas.
d. Tahun 2003 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL, tanpa fleksibilitas.
Negara-negara ASEAN telah memasukkan semua produknya kedalam Inclusion List, kecuali produk-produk yang dikatagorikan sebagai General Exception (GE), Highly Sensitive List (HSL) dan Sensitive List (SL).
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception.
Sedangkan produk-produk beras dan gula Indonesia yang dikatagorikan dalam Highly Sensitive List, masih dapat menerapkan tarif MFN sampai tahun 2010, kemudian mulai dari tahun 2010 sampai waktu yang tidak terbatas dapat menerapkan tarif maksimum 20%.
Merumuskan suatu permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah karya ilmiah agar penulisan dan kajian yang dilakukan lebih fokus. Berdasarkan hal inilah penulis berusaha membuat sebuah rumusan masalah yang dijadikan titik fokus analisa dan kajian dalam penulisan ini. Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota. Secara teoritis, kondisi mutual interdependency itu lahir dari kemampuan dan kondisi masing-masing negara anggota. Jika negara A mampu membuat produk a secara efisien, dan negara B mampu membuat produk b secara efisien, maka pasar akan semakin efektif ketika kedua negara itu melakukan kerjasama untuk melakukan foreign exchange. Hasilnya adalah output kedua negara itu akan semakin tinggi, karena kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya kegiatan perdagangan bilateral.
Tetapi di satu sisi, kondisi ideal tersebut masih jauh dari kenyataan. Karena seiring usianya keempatbelas berbagai permasalahan masih sering terjadi antar negara-negara anggota AFTA yang menyebabkan terhambatnya proses integrasi ekonomi kawasan. Belum lagi melemahnya komitmen beberapa negara anggota yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan orientasi pasar bagi proses perdagangan masing-masing negara anggota. Sehingga AFTA dianggap belum mampu menjawab tantangan global yaitu menyejahterakan negara-negara anggotanya dengan berbagai programnya.
Bahkan dalam konteks IT (Intentensity of Trade) menurut analisa Yudhi Sadewa, ekonom senior Lembaga Penelitian Danareksa, terlihat jelas perbedaan minat negara-negara anggota dalam melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini menyebabkan efek positif dari AFTA kurang dirasakan oleh negara-negara anggota, seperti Indonesia . Ia mengatakan dilihat dari intensitas perdagangan beberapa negara menganggap pasar ASEAN kurang begitu penting. Di sisi lain, meskipun masih banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam proses pemberlakuan AFTA, hal ini tidak menurunkan optimisme untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota. Karena mekanisme CEPT yang dijadikan kerangka kerjasama AFTA merupakan bagian dari harmonisasi sistem perdagangan kawasan dan pemerataan ekonomi antar negara-negara anggota. Bahkan CEPT juga menyediakan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan yang memperbolehkan negara-negara anggota untuk menarik kembali konsesinya jika terjadi penyelewengan atas kesepakatan AFTA. CEPT sebagai kerangka acuan yang digunakan dalam kerjasama AFTA juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan politik negara-negara anggotanya. Seperti yang terjadi pada Oktober tahun 2000, di saat Malaysia menunda industri nasional otomotifnya untuk dipasarbebaskan dalam AFTA. Permintaan ini ditanggapi dengan Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Temporary Exclusion List yang memperbolehkan negara-negara peserta AFTA untuk menunda sementara pemasaran produk-produknya di pasar AFTA.
Oleh karena itu penulisan ini akan memfokuskan pada permasalahan mengenai impelementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Sehingga dapat dilihat sejauhmana proses pemberlakuan AFTA sebagai salah satu media untuk menciptakan integrasi ekonomi ASEAN?, dan apa saja kendala yang dihadapi negara-negara peserta AFTA?, serta bagaimana kritik dan harapan negara-negara peserta terhadap masa depan AFTA?. Maka rumusan masalah penulisan ini adalah: Sejauhmana implementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN?
V. LANDASAN TEORI
Teori adalah serangkaian generalisasi yang menjelaskan atau memprediksi sebuah fenomena dalam kerangka ilmiah. Teori juga merupakan kerja empiris dalam mengumpulkan generalisasi yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Generalisasi dalam teori disusun secara sistematis sebagai sebuah upaya untuk memberikan penjelasan atau prediksi yang saintifik dan responsible.
Liberalism and Economic Integration Theory Kaum liberal meyakini bahwa free trade akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena free trade akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar. Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada free market dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian. Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian maximum efficiency, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Lebih dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan. Di sisi lain, fenomena free trade di beberapa kawasan dunia dapat dimaknai sebagai proses integrasi ekonomi negara-negara anggota. Seperti yang dijelaskan dalam Integration Economic Theory bahwa transaksi ekonomi, hubungan perdagangan antar negara-negara yang sensitif, dan berdampak kepada peningkatan harga dan pendapatan dapat menciptakan suatu integrasi ekonomi antar negara-negara tersebut. Economic Integration Theory juga menjelaskan bahwa negara-negara akan diuntungkan dengan pemberlakuan perdagangan bebas yang mengarah kepada pembebasan tariff-barriers atau non-tariff barriers. Tetapi perdagangan bebas yang dilandasi oleh sebuah keinginan bersama tidak serta merta mengeliminasi kesempatan negara-negara yang lemah secara perekonomian untuk ikut berkompetisi dan meraih keuntungan dari proses perdagangan (gains from trade). Karena proses tersebut akan diiringi dengan penerapan aturan dan kesepakatan antar negara-negara peserta. Preferential Trade Agreements or Areas (PTA) atau Free trade Area (FTA) mensyaratkan kepada seluruh negara peserta untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif pada masing-masing produk impor. Tetapi negara-negara peserta diperbolehkan untuk mempertahankan pembatasan-pembatasan tarif terhadap negara-negara non-peserta. Sedangkan berdasarkan tipenya, a free trade area (FTA) mengarah kepada zero tariffs antara negara-negara peserta, meskipun biasanya hanya terhadap barang dan jasa tertentu.
Liberalism and Economic Integration Theory Kaum liberal meyakini bahwa free trade akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena free trade akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar. Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada free market dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian. Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian maximum efficiency, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Lebih dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan. Di sisi lain, fenomena free trade di beberapa kawasan dunia dapat dimaknai sebagai proses integrasi ekonomi negara-negara anggota. Seperti yang dijelaskan dalam Integration Economic Theory bahwa transaksi ekonomi, hubungan perdagangan antar negara-negara yang sensitif, dan berdampak kepada peningkatan harga dan pendapatan dapat menciptakan suatu integrasi ekonomi antar negara-negara tersebut. Economic Integration Theory juga menjelaskan bahwa negara-negara akan diuntungkan dengan pemberlakuan perdagangan bebas yang mengarah kepada pembebasan tariff-barriers atau non-tariff barriers. Tetapi perdagangan bebas yang dilandasi oleh sebuah keinginan bersama tidak serta merta mengeliminasi kesempatan negara-negara yang lemah secara perekonomian untuk ikut berkompetisi dan meraih keuntungan dari proses perdagangan (gains from trade). Karena proses tersebut akan diiringi dengan penerapan aturan dan kesepakatan antar negara-negara peserta. Preferential Trade Agreements or Areas (PTA) atau Free trade Area (FTA) mensyaratkan kepada seluruh negara peserta untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif pada masing-masing produk impor. Tetapi negara-negara peserta diperbolehkan untuk mempertahankan pembatasan-pembatasan tarif terhadap negara-negara non-peserta. Sedangkan berdasarkan tipenya, a free trade area (FTA) mengarah kepada zero tariffs antara negara-negara peserta, meskipun biasanya hanya terhadap barang dan jasa tertentu.
VI. KESIMPULAN
AFTA adalah sesuatu yang memang tidak dapat dihindari. Tinjauan atas perkembangan AFTA yang telah terjadi sampai saat ini, juga menunjukkan bahwa kerangka kerjasama ekonomi regional ini akan diefektifkan dalam waktu singkat secara konsisten. Bagi Indonesia , tidak ada pilihan lain, kecuali memanfaatkan AFTA ini untuk perkembangan Indonesia . Agar Indonesia dapat menarik manfaat dari adanya AFTA ini, maka ekonomi Indonesia harus mempunyai daya saing pada tingkat ASEAN. Agar Indonesia mempunyai daya saing, maka harus dilakukan berbagai usaha terhadap ekonomi Indonesia . Seandainya usaha tersebut berhasil dengan baik, maka analisis menunjukkan, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dapat dipertahankan dalam tingkat yang tinggi.
0 Komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik