Problem Ketenagakerjaan Dewasa Ini
Pendahuluan
Hampir di semua negara saat ini, problema ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab dan beribadah dll.
Meski terlihat adanya ‘niat baik’ dari setiap pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai problema ketenagakerjaan ini, namun dalam kenyataannya seluruh kebijakan tersebut tidak menyentuh problema mendasar dari berbagai krisis tersebut. Tidak heran kalau solusi yang diberikan nyaris hanya sebagai upaya tambal sulam, yang tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar, menyeluruh dan tuntas. Solusi seperti ini mirip pemadaman api saat terjadi kebakaran, tapi membiarkan sumber kebakaran terus ada dan siap meledak setiap saat. Di Indonesia , selama masa Orde Baru hingga saat ini, kondisi buruh sangat memprihatinkan. Dengan alasan mengejar angka pertumbuhan pembangunan, buruh mengalami dehumanisasi secara sistematis.
Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berazaskan kekeluargaan, cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justeru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya.
Bagi buruh sendiri, melakukan unjuk rasa atau pemogokan massal menjadi pilihan yang sering dilakukan untuk menarik perhatian terhadap realitas kehidupan kaum buruh yang sarat kesulitan. Dalam tahun 2002, (hingga tengah tahun 2002 ini) Ditjen Binawas Depnaker mencatat sekitar 600 kali pemogokan buruh dan ribuan kali demontrasi buruh. Kondisi seperti ini tentunya, bukanlah kondisi yang kondusif untuk bekerja dan berusaha.
Bila pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) terus berubah menjadi hubungan budak-majikan. Tampak dari tindakan penguasa yang semena-mena terhadap buruh. Bila hal ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan muncul kondisi seperti perburuhan di Eropa dan Amerika abad ke-18 yang kemudian melahirkan demontrasi berbuntut kerusuhan besar tahun 1886 (peristiwa ini kemudian mengilhami lahirnya Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei)
Memang persoalan buruh merupakan problem multidimensional. Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya problem ini, seperti ekonomi, politik, keamanan nasional bahkan intervensi negara-negara besar . Karena itu penyelesaiannya membutuhkan kebijakan komprehensif dan mendasar. Karenea persoalannya, merupakan persoalan yang sistemik, maka penyelesainnya juga haruslah lewat perubahan sistem kehidupan .
Dalam kondisi seperti ini, perubahan sistemik menjadi alternatif terbaik.Mengingat perburuhan itu sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari problematika masyarakat secara menyeluruh. Artinya, buruh bukanlah satu-satu komponen masyarakat yang mengadapi persoalan tersebut. Hal yang sama menimpa para guru, pegawai negeri,birokrat, dosen , tentara , polisi dokter, perawat dan para pekerja lainnya. Artinya jika para buruh menuntut hak-haknya untuk hidup lebih layak dan setiap komponen rakyat juga menuntut hal serupa (dan inilah yang sesungguhnya terjadi). Karena sesungguhnya , setiap individu rakyat berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara . Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Problem Gaji / UMR
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini , yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.
Sementara itu dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justu menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ’sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri ) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal ?
Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanyamembuat ‘batas minimal gaji’ yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah MinimumDaerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar dibawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD dan UMK inibiasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri sebenarnya ’sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh :
1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yangdiinginkan. Walhasil besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ’sulitmenolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Mengingat meskipun pekerja tersebut bekerja sidikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan dan pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah ‘karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat’.
Solusi terhadap problema UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi se-ideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :
1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan ‘akad ijaroh (perjanjian kerja) yang dalam pandangan Syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “‘Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).
2. Mewujudkan kondisi ideal dimana seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (haajat asaasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandangan Syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam Politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder maupun tersier)
Problem Kesejahteraan Hidup
Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah) maka pencapaikan kesejahteraan tergantung kepada kemampuan gaji memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup yang selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi dll.)Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), Rabu (24/7/2002), Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia , bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak, Kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya ?
Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah , negara mengabaikan kesejahteraan rakyat.. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai kemauannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil sementara kebutuhan cukup besar, menjadi resiko hidup yang harus ditanggung setiap warganegara. Negara berlepas diri dari ‘pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara’ apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.
Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (JaringPengaman Sosial), pengobatan gratis, dsb. Itupun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat).Belum lagi , besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak pada hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusahadan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antar pengusaha danpenguasa melalui praktek KKN, kontrak karya, hak eksploitasi dsb. terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh ( dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman , kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.
Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/ kaum lainnya selain buruh. Artinya problem kesejahteraan ini lebih bersifat ‘problem sistemik’ dari pada hanya sebatas problem ekonomi apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.
Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemik integralistik. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistik dan parsial maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.
Problem Pemutusan Hubungan Kerja
Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumalah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berakibat banyak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentunya asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) dan pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Hanya saja, dalam kondisi dimana tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar maka PHK, dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHKmenjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh.
Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/ kondisi fisik yang tidak memungkinkan, dan meninggal dunia. Problema PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problema lain yang lebih besar bagi kalangan buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, diantaranya :
1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis maupun direkayasa.
2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (KesepakatanKerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.
3. Rendahnya SDM kaum pekerja, semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran , PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.
4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No. 12 Tahun 1964 yang disempurnakan olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, namun dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistik, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.
Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan ‘pemenuhan kebutuhan dasar rakyat’ sebagai azas politik perekonomiannya.
Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Dalam masyarakat kapitalistik seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karenanya sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai ‘pengurus dan penanggungjawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya’. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Sehingga prinsip struggle for life , benar-benar terjadi. Jika ia terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat ia harus bekerja lebih keras secara mutlak, begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama seorang warga negara sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .
Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang diantaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan demikian ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada prakteknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib ’sekian persen’ dari gajinya setiap bulan untuk digabung, lalu ditabung dan diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.
Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan
Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon buruh yang banyak sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja namun kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problema kelangkaan lapangan kerja, disebabkan oleh :
1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.
2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/ wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dll.).
3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/ warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (mis. usaha mieinstan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dll.
4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai ‘pembuka dan penyedia’ lapangan kerja bagi rakyatnya tetapi hanya berfungsi sebagai ‘regulator’ ketenagakerjaan, padahal banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam , misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.
Penutup
Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks diatas, tentunya juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemik. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukanlagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Tapi persoalan tenaga kerja diatas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Jadi problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam hal ini, syariat Islam sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariah Islam.
Hampir di semua negara saat ini, problema ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja, seperti perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab dan beribadah dll.
Meski terlihat adanya ‘niat baik’ dari setiap pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai problema ketenagakerjaan ini, namun dalam kenyataannya seluruh kebijakan tersebut tidak menyentuh problema mendasar dari berbagai krisis tersebut. Tidak heran kalau solusi yang diberikan nyaris hanya sebagai upaya tambal sulam, yang tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar, menyeluruh dan tuntas. Solusi seperti ini mirip pemadaman api saat terjadi kebakaran, tapi membiarkan sumber kebakaran terus ada dan siap meledak setiap saat. Di Indonesia , selama masa Orde Baru hingga saat ini, kondisi buruh sangat memprihatinkan. Dengan alasan mengejar angka pertumbuhan pembangunan, buruh mengalami dehumanisasi secara sistematis.
Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berazaskan kekeluargaan, cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justeru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Walhasil, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Lebih ironis lagi, pemerintah dengan aparat keamannya bertindak represif menekan gerakan buruh untuk meraih hak-haknya.
Bagi buruh sendiri, melakukan unjuk rasa atau pemogokan massal menjadi pilihan yang sering dilakukan untuk menarik perhatian terhadap realitas kehidupan kaum buruh yang sarat kesulitan. Dalam tahun 2002, (hingga tengah tahun 2002 ini) Ditjen Binawas Depnaker mencatat sekitar 600 kali pemogokan buruh dan ribuan kali demontrasi buruh. Kondisi seperti ini tentunya, bukanlah kondisi yang kondusif untuk bekerja dan berusaha.
Bila pola hubungan buruh dan pemilik usaha yang seharusnya setara dalam format simbiosis mutualisma (saling menguntungkan) terus berubah menjadi hubungan budak-majikan. Tampak dari tindakan penguasa yang semena-mena terhadap buruh. Bila hal ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan muncul kondisi seperti perburuhan di Eropa dan Amerika abad ke-18 yang kemudian melahirkan demontrasi berbuntut kerusuhan besar tahun 1886 (peristiwa ini kemudian mengilhami lahirnya Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei)
Memang persoalan buruh merupakan problem multidimensional. Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya problem ini, seperti ekonomi, politik, keamanan nasional bahkan intervensi negara-negara besar . Karena itu penyelesaiannya membutuhkan kebijakan komprehensif dan mendasar. Karenea persoalannya, merupakan persoalan yang sistemik, maka penyelesainnya juga haruslah lewat perubahan sistem kehidupan .
Dalam kondisi seperti ini, perubahan sistemik menjadi alternatif terbaik.Mengingat perburuhan itu sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari problematika masyarakat secara menyeluruh. Artinya, buruh bukanlah satu-satu komponen masyarakat yang mengadapi persoalan tersebut. Hal yang sama menimpa para guru, pegawai negeri,birokrat, dosen , tentara , polisi dokter, perawat dan para pekerja lainnya. Artinya jika para buruh menuntut hak-haknya untuk hidup lebih layak dan setiap komponen rakyat juga menuntut hal serupa (dan inilah yang sesungguhnya terjadi). Karena sesungguhnya , setiap individu rakyat berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara . Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Problem Gaji / UMR
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini , yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relatif tetap, menjadi salah satu pendorong gerak protes kaum buruh.
Sementara itu dalam sistem ekonomi Kapitalis, rendahnya gaji buruh justu menjadi penarik bagi para investor asing. Termasuk pemerintah, untuk kepentingan peningkatan pendapatan pemerintah (bukan rakyat), justru memelihara kondisi seperti ini. Kondisi ini menyebabkan pihak pemerintah lebih sering memihak ’sang investor’ , dibanding dengan buruh (yang merupakan rakyatnya sendiri ) ketika terjadi krisis perburuhan. Rendahnya gaji juga berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM. Persoalannya bagaimana, SDM bisa meningkat kalau biaya pendidikan mahal ?
Untuk membantu mengatasi problem gaji, pemerintah biasanyamembuat ‘batas minimal gaji’ yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah MinimumDaerah (UMD) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999. Intervensi pemerintah dalam hal ini ditujukan untuk menghilangkan kesan eksploitasi pemilik usaha kepada buruh karena membayar dibawah standar hidupnya. Nilai UMR, UMD dan UMK inibiasanya dihitung bersama berbagai pihak yang merujuk kepada Kebutuhan Fisik Minimum Keluarga (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau kondisi lain di daerah yang bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri sebenarnya ’sangat bermasalah’ dilihat dari realitas terbentuknya kesepakatan upah dari pihak pengusaha dan buruh. Dalam kondisi normal dan dalam sudut pandang keadilan ekonomi, seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMR dan UMD di satu sisi dimanfaatkan buruh-buruh ‘malas’ untuk memaksa pengusaha memberi gaji minimal, meski perannya dalam kerja perusahaan sangat sedikit (meskipun ini sangat jarang terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD kerap digunakan pengusaha untuk menekan besaran gaji agar tidak terlalu tinggi, meskipun si buruh telah mengorbankan tenaga dan jam kerjanya yang sangat banyak dalam proses produksi suatu perusahaan. Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh :
1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yangdiinginkan. Walhasil besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi ’sulitmenolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Mengingat meskipun pekerja tersebut bekerja sidikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan dan pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah ‘karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat’.
Solusi terhadap problema UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi se-ideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :
1. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan ‘akad ijaroh (perjanjian kerja) yang dalam pandangan Syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “‘Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).
2. Mewujudkan kondisi ideal dimana seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (haajat asaasiyah) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandangan Syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam Politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder maupun tersier)
Problem Kesejahteraan Hidup
Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah) maka pencapaikan kesejahteraan tergantung kepada kemampuan gaji memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup yang selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi dll.)Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan UNDP (United Nations Development Progamme), Rabu (24/7/2002), Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari sepuluh anggota Asean. Di bawah Indonesia , bertengger negara Myanmar, Kamboja , dan Laos. Tak pelak, Kesejahteraan Indonesia di tingkat internasional juga buruk Masih menurut UNDP, Indonesia menempati posisi 110 dari 173 negara, berada ‘kalah’ dari Vietnam (Republika, 25/7/2002). Padahal bukankah Indonesia negeri yang alamnya sangat kaya ?
Sementara itu, dalam sistem Kapitalis (yang juga dianut oleh Indonesia) peran negara diminimkan, sebatas pengatur. Kenyataan yang terjadi adalah , negara mengabaikan kesejahteraan rakyat.. Prinsipnya siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai kemauannya. Tidak bekerja atau bekerja dengan gaji kecil sementara kebutuhan cukup besar, menjadi resiko hidup yang harus ditanggung setiap warganegara. Negara berlepas diri dari ‘pemenuhan kebutuhan dasar (primer) warga negara’ apalagi kebutuhan sekunder dan tersier.
Negara biasanya baru mengucurkan dana (gratis) darurat untuk membantu rakyat ketika krisis kehidupan sosial ekonomi sudah sedemikian parah, seperti JPS (JaringPengaman Sosial), pengobatan gratis, dsb. Itupun dalam jumlah terbatas, dengan syarat yang sering memberatkan, dan yang jelas sifatnya hanya sementara (sesaat).Belum lagi , besarnya kebocoran dari dana-dana seperti itu. Walhasil, jumlah yang diterima rakyat sangatlah minim. Pada sisi yang lain, kekayaan alam yang melimpah ruah sangat banyak pada hampir seluruh pelosok negeri, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusahadan penguasa) untuk memenuhi nafsu kaya raya dan nafsu berkuasa semata. Kolusi intra dan antar pengusaha danpenguasa melalui praktek KKN, kontrak karya, hak eksploitasi dsb. terjadi setiap hari tanpa memperhatikan kesengsaraan hidup kaum buruh. Bagi buruh ( dan komponen rakyat lainnya) jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder untuk hidup lebih nyaman , kebutuhan primer untuk makan saja sangatlah sulit.
Kondisi yang menimpa kaum buruh tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan mayoritas rakyat/ kaum lainnya selain buruh. Artinya problem kesejahteraan ini lebih bersifat ‘problem sistemik’ dari pada hanya sebatas problem ekonomi apalagi problem buruh yang cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.
Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemik integralistik. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistik dan parsial maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai.
Problem Pemutusan Hubungan Kerja
Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK. PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumalah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), pada 2002, jumlah penganggur diperkirakan sebesar 42 juta orang (Republika, 13/05/02). Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berakibat banyak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentunya asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) dan pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Hanya saja, dalam kondisi dimana tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar maka PHK, dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHKmenjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh.
Secara umum PHK terjadi karena beberapa sebab seperti permintaan sendiri, berakhirnya masa kontrak kerja, kesalahan buruh, masa pensiun, kesehatan/ kondisi fisik yang tidak memungkinkan, dan meninggal dunia. Problema PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problema lain yang lebih besar bagi kalangan buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha, diantaranya :
1. Posisi salah satu pihak yang lemah (biasanya pihak pekerja) sehingga pihak lain yang lebih kuat dengan mudah memutuskan hubungan kerja dan menggantinya dengan pekerja baru yang sesuai keinginan. Hal itu dilakukan dengan alasan logis maupun direkayasa.
2. Tidak jelasnya kontrak (waktu) kerja sehingga PHK bisa terjadi kapan saja. Kebijakan menetapkan KKB (KesepakatanKerja Bersama) tidak dilakukan dan dikontrol dengan baik sehingga kasus PHK bisa terjadi kapan saja.
3. Rendahnya SDM kaum pekerja, semakin sulitnya mencari pekerjaan alternatif, dan tidak terjaminnya pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.Tidak heran , PHK menjadi seperti ‘vonis mati’ bagi pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan normalnya.
4. Tidak adanya pihak ketiga yang membantu penyelesaian kasus PHK secara tuntas yang memuaskan kedua pihak, terutama pihak buruh yang paling sering menerima ‘kekalahan’. Meskipun pemerintah telah menyusun peraturan teknis tentang PHK dalam UU No. 12 Tahun 1964 yang disempurnakan olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-03/MEN/1996, namun dalam pelaksanaan teknisnya banyak realitas yang merugikan hak-hak kaum buruh itu sendiri. Secara kasuistik, hal itu lebih disebabkan rendahnya pemahaman buruh terhadap berbagai peraturan pemerintah, posisi tawar yang rendah, dan tidak adanya lembaga pendamping yang secara serius membela kondisi kaum buruh dalam menghadapai kasus PHK ini.
Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan ‘pemenuhan kebutuhan dasar rakyat’ sebagai azas politik perekonomiannya.
Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Dalam masyarakat kapitalistik seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karenanya sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai ‘pengurus dan penanggungjawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya’. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Sehingga prinsip struggle for life , benar-benar terjadi. Jika ia terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat ia harus bekerja lebih keras secara mutlak, begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama seorang warga negara sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .
Pada beberapa wilayah, pihak negara biasanya mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan nilai Jaminan Sosial terhadap para pekerjanya yang biasa dikenal dengan istilah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Di Indonesia Jamsostek ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.3/1992) yang diantaranya pada Bab I Pasal 1 ayat 1 menyatakan Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan demikian ruang lingkup Jamsostek ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah praktis hanya membuat regulasinya saja sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada (pemilik) perusahaan . Pada prakteknya, buruh itu sendirilah yang menyediakan iuran wajib untuk melaksanakan program ini. Dana yang dibutuhkan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua dan asuransi kematian, sebenarnya ditanggung oleh buruh itu sendiri dengan menabung wajib ’sekian persen’ dari gajinya setiap bulan untuk digabung, lalu ditabung dan diolah dalam sistem ribawi agar berbunga terus untuk memenuhi kebutuhan seluruh jaminan tersebut.
Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan
Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon buruh yang banyak sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja namun kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problema kelangkaan lapangan kerja, disebabkan oleh :
1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.
2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap enterpreneurship masyarakat. Juga karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/ wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dll.).
3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/ warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (mis. usaha mieinstan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dll.
4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai ‘pembuka dan penyedia’ lapangan kerja bagi rakyatnya tetapi hanya berfungsi sebagai ‘regulator’ ketenagakerjaan, padahal banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam , misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.
Penutup
Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks diatas, tentunya juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemik. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukanlagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Tapi persoalan tenaga kerja diatas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Jadi problem utamanya adalah sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam hal ini, syariat Islam sebagai aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Mengingat syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh yang secara praktis akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Sudah saatnya kita mengganti sistem Kapitalisme yang telah membuat buruh dan manusia lainnya menderita, dan menggantinya dengan syariah Islam.
0 Komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik