Oleh: Badrul Tamam
Salah satu syarat wajibnya shalat Jum'at adalah bertempat tinggal atau berdomisili di negerinya sendiri. Bukan orang yang hidupnya nomaden (berpindah-pindah sebagaimana kaum Badui) dan sedang dalam bepergian (bersafar). Hal ini sebagaimana yang dicantumkan para fuqaha' dalam kitab-kitab mereka dan diamalkan kaum muslimin generasi awal dan belakangan. (Minhaaj al-Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazaairi: 194)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Setiap kaum yang berdomisili tetap dengan mendirikan bangunan yang berdekatan, tidak berpindah-pindah, baik pada musim hujan atau kemarau yang di tempat tersebut dilaksanakan shalat Jum'at, maka mereka wajib mengerjakan shalat Jum'at. Bangunan mereka itu didirikan dengan bahan yang biasa berlaku, yakni dari tanah kering, kayu, bambu, pelepah, atau yang lainnya; dan sesungguhnya bagian-bagian bangunan dan materinya tidak berpengaruh dalam pensyari'atan tersebut. Dasar pokoknya adalah mereka harus bertempat tinggal tetap, bukan seperti orang berkemah yang kebanyakan mereka mencari kayu dan berpindah-pindah tempat. . . . Demikian itu merupakan medzhab jumhur ulama." (Fatawa Ibni Taimiyah: XXIV/166-167; Dinukil dari kitab Shalah al-Mukmin, -Ensiklopedi shalat menurut Al-Qur'an dan as-Sunnah-, DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, hal. 331)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Orang-orang badui (pedalaman) tidak berkewajiban menunaikan shalat Jum'at karena mereka biasa berpindah-pindah tempat (nomaden). Kewajiban itu gugur dengan kebiasaan mereka tersebut. Dengan demikian orang-orang yang menetap di suatu tempat dan tidak berpindah-pindah maka mereka termasuk penduduk negeri." (Fatawa Ibni Taimiyah: XXIV/169; dinukil dari kitab Shalah al-Mukmin, -Ensiklopedi shalat menurut Al-Qur'an dan as-Sunnah-, DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, hal. 331)
Orang-orang badui (pedalaman) tidak berkewajiban menunaikan shalat Jum'at karena mereka biasa berpindah-pindah tempat (nomaden).
Demikian yang berlaku atas musafir (orang dalam perjalanan). Mereka tidak berkewajiban menunaikan shalat Jum'at. Hal tersebut, oleh Fuqaha', didasarkan pada beberapa sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menyebutkan dengan sangat jelas dan tegas. Di antaranya:
Hadits marfu' dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ
"Musafir tidak wajib melaksanakan Jum'at." (HR. Thabrani dengan isnad yang dhaif sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, no. 438)
Hadits marfu' dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu,
خَمْسَةٌ لَا جُمُعَةَ عَلَيْهِمْ الْمَرْأَةُ ، وَالْمُسَافِرُ ، وَالْعَبْدُ وَالصَّبِيُّ ، وَأَهْلُ الْبَادِيَةِ
"Lima golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at: wanita, musafir, hamba sahaya, anak kecil, dan orang badui (pedalaman yang hidupnya nomaden)." (HR. Thabrani dalam al-Mu'jam Al-Aussath dan di dalamnya terdapat Ibrahim bin Hammad yang oleh al-Daaruquthni didhaifkan)
Pada ringkasnya, hadits-hadits yang menerangkan dengan gamblang perihal tidak wajibnya shalat Jum'at bagi musafir statusnya lemah. Namun, hadits-hadits tersebut dikuatkan dengan Sunnah Fi'liyah (amaliyah) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Bahwa beliau pernah melakukan banyak perjalanan, di antaranya melaksanakan umrah tiga kali selain umrah hajinya, menunaikan haji Wada', dan berangkat perang lebih dari 20 kali. Namun, tidak ada ketarangan yang shahih bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallammelaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam perjalanan. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dhuhur dan Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat Dhuhur.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabirradliyallah 'anhu, "Ketika sampai di perut lembah pada hari 'Arafah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam singgah lalu menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Setelah beliau selesai berkhutbah, Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah. Selanjutnya beliau menunaikan shalat Dhuhur. Setelah itu, Bilal mengumandangkan Iqamah lalu beliau menunaikan shalat 'Ashar." (HR. Muslim no. 1218)
. . . saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat Dhuhur.
Ini merupakan nash yang sangat jelas, gamblang, dan shahih, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menunaikan shalat Jum'at ketika dalam perjalanan (safar). Beliau hanya melaksanakan shalat Dhuhur.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: "Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam beberapa kali perjalanan -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat Dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum'at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi seorang musafir." (Al-Ausath: 4/20)
Terdapat juga keterangan-keterangan dari shahabat yang menguatkannya. Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radliyallahu 'anhu menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka'at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum'at (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah:1/442, Ibnul Munzdir dalam al-Ausath: 4/20 dengan sanad yang shahih)
Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata, "Tidak ada shalat Jum'at bagi Musafir." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: 1/442, Ibnul Munzdir: 4/19, dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 3/184 dengan sanad yang shahih)
Kapan Musafir Tidak Wajib Melaksanakan Shalat Jum'at
Musafir tidak lagi wajib melaksanakan shalat jum'at semenjak dia keluar dari negerinya sampai ia kembali lagi. Dia tidak wajib melaksanakan Jum'atan ketika di tengah perjalanannya, ketika sampai di tempat tujuannnya yang tidak diniatkan untuk bermukim di sana hingga dia kembali ke rumahnya.
Jika dia sendirian, di tidak wajib untuk mendirikan jum'atan sendirian. Dan jika tetap mendirikan dan melaksanakan Jum'atan dengan sendirian, menurut pendapat empat madzhab, shalat Jum'atnya tidak sah dan dia wajib melaksanakan shalat dhuhur.
Dia juga tidak wajib ikut berjum'atan dengan penduduk negeri yang dilaluinya. Namun, jika dia bergabung dengan jama'ah suatu masjid di suatu negeri/daerah, maka sudah mencukupinya. Artinya dia tidak lagi berkewajiban melaksanakan shalat Dhuhur.
Sesungguhnya musafir memiliki keringanan yang tidak dimiliki kelompok lain. Jika dia sampai di suatu negeri lalu mendengar adzan, baik untuk shalat jama'ah atau jum'at, sedangkan dia merasa berat untuk mendatanginya, atau ingin beristirahat karena ngantuk, atau ada kesibukan, maka dia memiliki udzur (alasan) untuk tidak mendatangi panggilan adzan tersebut yang tidak dimiliki oleh orang yang muqim, walau dia buta.
Apabila Berniat Tinggal Sampai Beberapa Pekan
DR. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam kitabnya Shalah al-Mukmin (diterjemahkan: Ensiklopedi Shalat menurut Al-Qur'an dan as-Sunnah) menjelaskan, "Jika seorang musafir mengumpulkan waktu masa tinggalnya sehingga melarangnya melakukan qashar shalat, dan juga dia tidak disebut sebagai penduduk tetap suatu negeri, seperti penuntut ilmu atau pedagang yang bermukim untuk menjual barang dagangannya atau membeli sesuatu yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam waktu yang cukup lama, maka terdapat dua pendapat menurut Madzhab Hambali:
Pertama, dia harus menunaikan shalat Jum'at berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an dan dalil-dalil berita yang mewajibkan shalat Jum'at kecuali kepada lima golongan: orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya. Musafir yang bermukim selama waktu yang melarang dirinya mengqashar shalat tidak termasuk lima golongan di atas.
Kedua, dia tidak wajib menunaikan shalat Jum'at, karena dia bukan penduduk yang menetap. Sedangkan tinggal menetap menjadi salah satu syarat wajib shalat Jum'at. Selain itu, karena dia tidak berniat bermukim di negeri itu untuk selamanya sehingga dia serupa dengan penduduk badui yang menempati suatu kampung selama musim kemarau dan berpindah pada waktu musim hujan. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah: III/218)"
Kemudian DR. Sa'id al Qahthani merinci tentang shalat Jum'atnya musafir yang bermukim dalam rentang waktu yang menghalangi dirinya untuk mengqashar shalat dan juga tidak berniat bermukim dengan dua kesimpulan yang dikuatkannya:
1. Jika para musafir bermukim selama waktu yang melarangnya mengqashar shalat di tempat yang tidak dilaksanakan shalat Jum'at, maka mereka tidak wajib menunaikan shalat Jum'at. Sebabnya, karena mereka seperti musafir dan penduduk badui. Sedangkan shalat Jum'at hanya diwajibkan bagi orang yang tinggal menetap.
2. Jika mereka bermukim di suatu tempat yang didirikan shalat Jum'at oleh penduduk setempat, maka disyariatkan baginya untuk mengerjakan shalat Jum'at bersama mereka. Di dalam kitab Al-Inshaf, Imam al-Mawardi menrajihkannya seraya berkata, "Madzhab yang benar adalah bahwa shalat Jum'at itu wajib dia kerjakan bersama orang lain." (Al-Inshaf fi Ma'rifah al-Raajih min al-Khilaf: V/170) Demikian pula yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz di dalam Majmu' Fatawanya: XII/376-377)
(PurWD/voa-islam)
0 Komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik