Home » » MODUL MATA KULIAH PANCASILA - Pancasila

MODUL MATA KULIAH PANCASILA - Pancasila

Written By haris on Saturday, May 15, 2010 | 2:04 PM


Pancasila Merupakan Inti Kesamaan
Pancasila adalah inti-inti kesamaan yang terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama Bangsa Indonesia yang menurut kenyataannya begitu beraneka warna. Tentu masih ada hal-hal yang merupakan kesamaan, akan tetapi semuanya dapat dikembalikan kepada inti yang menjadi sila-sila Pancasila.
Dalam hidup manusia ada tiga jenis soal hidup yang pokok yaitu terhadap diri sendiri, sesama manusia dan Tuhan. Tiga soal hidup pokok ini yang terhadap diri sendiri termasuk hubungan dengan benda tersimpul dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab terhadap sesama manusia. Yang mengenai benda pula terutama dalam lingkungan kenegaraan tercantum dalam sila-sila persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
Terhadap Tuhan asal mula segala sesuatu terkandung dalam sila KeTuhanan YME. Soal-soal hidup yang pokok ini buat semua orang Indonesia sama, bahkan buat seluruh umat manusia sama, akan tetapi lain dalam jawaban atas soal-soalnya, dan lain pula dalam pelaksanaannya atau penjelmaannya daripada jawaban dan penyelesaian persoalannya.
Maka dari itu sudah tepat, hanya lima sila itu yang dimasukkan dasar filsafat negara sebagai inti kesamaan dari segala keadaan yang beraneka warna itu, dan juga telah mencukupi, dalam arti pula tidak ada lainnya yang tidak dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari Pancasila.
Filsafat Pancasila Memenuhi 4 Syarat Sifat Ilmiah
  1. Ber-obyek materi, yaitu tata cara hidup Bangsa Indonesia yang telah membudaya dan ber-obyek formal, yaitu rumusan Pancasila yang otentik.
  2. Bermetode, yaitu antara lain metode analitik sintetis (ajaran Prof. Notonegoro) yang menganalisa rumusan sila-sila Pancasila guna dicocokkan dengan realitanya, kemudian hasilnya disintesakan dan akhirnya dirumuskan secara umum untuk dijadikan pedoman.
  3. Bersistem, yaitu mempunyai susunan teratur dan konsisten dari ke lima silanya sebagai satu kesatuan keseluruhan yang bulat dan utuh.
  4. Bersifat universal, yaitu unsur-unsur ke lima sila Pancasila itu benar-benar sesuai dengan kenyataannya sehingga berlaku secara umum di mana saja.
Tingkat-tingkatan Pengetahuan Ilmiah Pancasila
  1. Pengetahuan deskriptif Pancasila, ialah bentuk susunan dan rumusan Pancasila yang otentik sah dan benar.
  2. Pengetahuan Normatif Pancasila, ialah UUD ’45 sebagai peraturan perundangan tertinggi untuk melaksanakan Pancasila secara formal.
  3. Pengetahuan kausal Pancasila, ialah tata kehidupan Bangsa Indonesia yang telah membudaya.
  4. Pengetahuan esensial Pancasila, ialah inti sejati atau inti mutlak atau zat atau hakekat isi dan arti Pancasila.
Pancasila Memenuhi Syarat sebagai Suatu Sistem Filsafat
  1. Adanya kesatuan ke lima unsur silanya, yang satu sama lain tidak dapat di lepas pisahkan.
  2. Adanya keteraturan sila-silanya, yaitu bereksinstensi secara hierarkis dan konsisten serta kohieren, tidak ada satu pun di antara ke lima sila itu yang saling bertentangan atau kontradiksi. Masing-masing sila berada dalam urutan yang berjenjang (bertingkat) secara urut dan runtut, yang nilainya lebih esensial didahulukan daripada sila-sila lainnya.
  3. Adanya keterikatan dan saling hubungan serta saling ketergantungan antara sila yang satu dengan sila yang lainnya.
  4. Adanya kerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lainnya untuk merealisasikan tujuan negara,
  5. Adanya tujuan bersama yang satu untuk mewujudkannya diperlukan pemerintahan yang stabil dalam suatu wilayah negara yang mempunyai dasar filsafat Pancasila.
Susunan Pancasila menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH.
Susunan Pancasila adalah majemuk tunggal, yaitu terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan yang bersifat organis. Pancasila terdiri dari 5 bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain. Tiap bagian (sila) mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Meskipun antara bagian yang satu dengan yang lain itu berbeda, namun tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu tidaklah merupakan kumpulan dari sila-sila yang boleh dilepas pisahkan satu sama lain. Pancasila dengan ke lima silanya itu haruslah diartikan sebagai Eka-Pancasila. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai dasar filsafat negara yang harus merupakan suatu kesatuan keseluruhan.
Bentuk Susunan Sila-sila Pancasila menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
  1. Susunan sila-sila Pancasila bersifat sistematis-hierarkis dan berbentuk piramidal. Yaitu susunan ke lima sila Pancasila itu menunjukkan rangkaian urutan yang bertingkat. Tiap sila dalam Pncasila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu, sehingga tidak dapat digeser atau dibolak-balik letak dan tata ututannya.
  2. Ditilik atau ditinjau dari intinya, urut-urutannya ke lima sila salam Pncasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luas dan isi sifatnya. Yaitu tiap-tiap sila yang berada di belakang sila lainnya itu lebih sempit luasnya, tetapi lebih banyak isi sifatnya, dan merupakan penjelmaan atau pengkhususan sila-sila yang berada di mukanya.
Pancasila sebagai Susunan yang Majemuk-tunggal, Sila-sila Pancasila itu merupakan Persatuan dan Kesatuan yang Berbentuk Piramidal dari yang Paling Abstrak ke yang Paling Khusus
Isi dan luas pengertian :
Isi pengertian, adalah ciri atau sifat yang ada pada pengertian tersebut
Luas pengertian, wilayah yang dilingkupi oleh pengertian
Contoh :
Isi pengertian “Mahasiswa“ itu lebih sedikit dengan isi pengertian “Mahasiswa UGM jurusan HI semester 2 2003”
  • Makin banyak isinya, makin khusus pengertian itu, semakin konkrit
  • Makin sedikit isinya, makin umum pengertian itu
  • Makin khusus suatu pengertian, wilayahnya semakin sempit
  • Makin umum wilayahnya pengertian itu, wilayahnya semakin luas
Di dalam piramida isi dan luas pengertian ini, pengertian yang luas ada di atas dan pengertian yang sempit ada di bawah.
Sila I : isinya adalah titik T dan luasnya T.ABCD
Sila II: isinya adalah titik T.MNOP dan luasnya MNOP.ABCD
Sila III : isinya adalah titik T.IJKL dan luasnya IJKL.ABCD
Sila IV : isinya adalah titik T.EFGH dan luasnya EFGH.ABCD
Sila V : isinya adalah titik T.ABCD dan luasnya ABCD
Pancasila Tidak Boleh Diperas
  1. Secara logik, Pancasila tidak dapat diperas-peras sebab ke lima sila merupakan satu kesatuan bulat dan utuh. Hubungan antara sila-sila itu merupakan satu kesatuan keseluruhan yang bersifat organis, dan sila-sila itu tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  2. Secara ilmiah, ke lima sila dalam Pancasila merupakan satu totalitas yang senafas dan sejiwa yang tidak mungkin di bagi-bagikan atau dijungkir-balik tata urutannya dalam cara pemahaman dan penerapannya. Pancasila adalah suatu totalitas yang sudah berupa suatu inti atau saripati yang tidak boleh lagi diperas, karena suatu perasan hanya akan merusak nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila sebagai Etika Politik
Pancasila sebagai dasar negara, dalam hal ini sering disebut Dasar Filsafat Negara. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, weltanschauung, wereld beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dapat disimpulkan Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupkan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai weltanschauungselalu merupakan satu kesatuan, tidak bisa dilepas pisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Etika politik, etika politik adalah terdiri dari dua kata yaitu etika dan politik. Etika (filsafat tingkah laku), adalah membicarakan manusia ditinjau dari sudut tingkah lakunya. Atau bisa diartikan bahwa etika adalah salah satu cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia dari sudut baik buruknya tingkah laku (perbuatan) manusia. Politik, dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna yang bermacam-macam, misal :
  1. Politik adalah ilmu pengetahuan mengenai ke-tata negara-an atau kenegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar poemerintahan)
  2. Politik : segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
  3. Politik : cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Dan lain-lain.
Dari berbagai macam istilah politik secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :
  1. Politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dapat disimpulkan, politik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah politics.
  2. Politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik.
Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai istilah policy.
Selanjutnya dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan tentang Pancasila sebagai etika politik yaitu segala tingkah laku atau kegiatan yang bijaksana dari pemerintah harus berlandaskan Pancasila.
Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya tidak lepas dari akumulasi seluruh kekuatan nasional, baik aktual maupun potensial. Tidak saja akumulasi kekuatan nasional, melainkan juga penerapan kedaulatan rakyat yang didelegasikan kepada wakil-wakil rakyat yakni MPR.
Bangsa Indonesia setiap 5 tahun sekali menuangkan aspirasinya untuk memilih wakil-wakilnya melalui suatu pemilu atau pesta demokrasi.
Dalam proses reformasi mekanisme 5 tahunan yang tertuang dalam proses politik ORBA kurang memberikan ruang kepada terwujudnya demokrasi. Hgal ini dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun legislatif. Dengan melakukan reformasi di bidang politik, dan yang paling esensial adalah melakukan reformasi terhadap UU politik tahun 1985, diganti UU Politik no.4 tahun 1999. Atas dasar UU politik ini maka Bangsa Indonesia melakukan Pemilu dan menghasilkan para wakil rakyat seperti sekarang ini.
Para wakil rakyat itulah secara politis memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menentukan kebijaksanaan apa yang terbaik bagi rakyat, dalam arti kebijakan apa yang terbaik bagi rakyat, yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan rakyat. Para wakil rakyat inilah yang harus melakukan kebijaksanaan untuk menentukan strategi pembangunan yang pada gilirannya dilakukan oleh kalangan eksekutif. Strategi, arah serta kebijakan dituangkan dalam GBHN. GBHN sebagai pengaruh perjuangan Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya, juga merupakan landasan umum bagi pelaksanaan pembangunan nasional, yang selanjutnya didelegasikan kepada mandataris MPR untuk dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan.
Politik dalam arti kebijakan ( policy ) merupakan suatu proses alokasi sitem nilai dan norma kehidupan bangsa dan bernegara yang diyakini baik dan benar agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya. Mengingat bangsa Indonesia itu sangat heterogen, kiranya dapat dipahami bahwa di dalam kehidupan politik itu sering terjadi perbedaan persepsi, perbedaan skala prioritas, bahkan konflik kepentingan kelompok atau golongan. Namun selalu harus diingat, bahwa dalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, yaitu kepentingan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tetap tegaknya NKRI dengan berdasar Filsafat Pancasila.
Sebagai suatu proses penentuan pilihan kebijakan yang diyakini baik dan benar (the quality of life) dalam hidup bernegara, tingkah laku seseorang atau kelompok orang, berkaitan dengan tingkat kecerdasan, tingkat kemakmuran ekonomi, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME, keeratan sosial, integritas bangsa serta situasi keamanan, sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh, oleh karena adanya konotasi negatif terhadap pengertian politik, perlu diluruskan. Di dalam makna politik tidak dapat diingkari, bahwa di dalamnya terdapat aspek kekuatan (forces) dan kekuasaan (power). Namun harus diperhatiakan, bahwa kehidupan politik harus dibimbing oleh suatu sestem nilai, sehingga makna politik dititik beratkan kepada kebijakan dalam arti demi kesejahteraan seluruh rakyat. Jika tidak demikian bukannya tidak mungkin akan terjadi suatu gangguan stabilitas baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik maupun pertahanan dan keamanan, bahkan dapat menjurus ke arah konflik kepentingan, pertikaian, isu negatif, yang pada gilirannya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Keadaan sebagaimana tersebut di atas, merupakan suatu kerawanan yang dapat membahayakan kepentingan seluruh bangsa. Sebaliknya kondisi politik yang stabil dan dinamis, dapat memberikan kesempatan yang luas kepada segenap warga negara bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang. Stabilitas politik memberikan rasa aman, memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Politik Dalam Negri
Politik dalam negri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.
  1. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
  2. Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui PEMILU.
  3. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
  4. Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal-balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
  5. Partisipasi politik merupakan keikut sertaan warga negara dalam rangka memberikan suaranya dalam pesta demokrasi atau PEMILU untuk sarana menyalurkan aspirasinya dalam wadah yang telah dipilihnya.
Politik Luar Negri
Politik luar negri adalah suatu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negri Indonesia yang berlandaskan pada UUD ’45, yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Berdasar ketentua tersebut di atas maka rincian dari politik luar negri Insonesia sebagai berikut :
  1. Sebagai bagian integral dari strategi nasional. Politik luar negri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Hal tersebut dijiwai oleh filsafat negara Pancasila sebagai tuntunan moral dan etika. Politik luar negri ditunjukkan kepada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negri merupakan bagian integral dan strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
  2. Garis politik luar negri adalah bebas dan aktifBebas, artinya bahwa negara Indonesia tidak memihak kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian kita bangsa Indonesia. Aktif, dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan dunia interasional tidak bersifat reaktif, dan Indonesia tidak menjadi objek percaturan dunia internasional. Indonesia berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan UUD ’45. Karena heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negri Indonesia harus bersifat fleksibel dalam arti moderat dalam hal yang kurang prinsipal dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pancasila dan UUD ’45. Politik luar negri juga harus lincah dalam menghadapi dinamika perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu. Daya penyesuaian yang tinggi diperlukan dalam menghadapi dan menanggapi perkembangan-perkembangan itu.

Share this article :

0 Komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik

 
Support : Aris Decoration | Galaxy Young
Copyright © 2014. All in here - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger