Home » » Poligami dan Pengaruhnya Terhadap Anak Ditinjau Dari Sisi Psikologis dalam Prespektif Hukum Islam

Poligami dan Pengaruhnya Terhadap Anak Ditinjau Dari Sisi Psikologis dalam Prespektif Hukum Islam

Written By haris on Friday, December 3, 2010 | 3:35 PM

Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontorversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Bahkan para penulis barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangat deskriminatif terhadap perempuan . pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif  untuk menyelesaikan perselingkuhan.[1] 
Dewasa ini wacana mengenai poligami kembali menjadi issu sentral disetiap kondisi, waktu dan tempat. Tidak saja pada lingkup akademisi, lembaga pengajian, pondok pesantren, cermah di masjid tetapi juga di warung-warung kopi, pangkalan ojek ataupun kerumunan ibu-ibu dan bapak-bapak. Kasus poligami da’i Selebritis, kondang dan menjadi idola para wanita KH. Abdullah Gymnastiar yang lebih terkenal dengan sebutan Aa’ Gym telah menguak kembali polemic lama mengenai eksistensi poligami dalam Islam.[2]
Pada prinsipnya hukum Islam dan hukum positif di Indonesia menghendaki adanya azas monogamy dalam perkawinan. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, baik hukum islam maupun huum positif di Indonesia tetap membolehkan adanya poligami (beristeri lebih seorang).
Azas monogami diberlakukan untuk menjaga kemungkinan- kemungkinan yang timbul sebagai akibat dari poligami itu sendiri, sehingga dengan demikian poligami hanya diperbolehkan jika kondisi sangat menuntut. Dan poligami pun merupakan pintu darurat yang hanya diperbolehkan bagi orang- orang yang memang sangat membutuhkannya. Di samping hal tersebut, poligami hanya diizinkan dengan memperhatikan syarat yakni dapat dipercaya bahwa orang yang melakukan poligami tersebut benar- benar dapat menegakkan keadilan dan aman dari suatu perbuatan yang melampaui batas. Jadi tidak semua pria boleh melaksanakan poligami.
Mukti Ali, pada saat menjabat sebagi Menteri Agama menyatakan bahwa, mengibaratkan sebuah pesawat terbang yang telah mempunyai peralatan navigasi yang serba komplit dengan crewnya yang cukup. Tetapi pesawat itu tidak diperkenankanterbang kalau tidak dilengkapi dengan ‘pintu darurat’. Jadi di samping pitu biasa,pesawat itu harus memiliki pintudarurat. Oleh karena itu, kalau orang hendak keluar rmasuk atau naik pesawat terbang harus melalui pintu biasa, jangan melalui pintu darurat. Kecuali dalam keadaan terpaksa, maka pintu darurat itu dibuka. Begitu pula dengan poligami itu bukan suatu yang diperintahkan begitu saja, tetapi memiliki hukum dan aturan tertentu.[3]
Banyak fakta yang dapat dilihat dalam kehidupan, bahwa poligami banyak menimbulkan akibat- akibat yang kurang baik bagi kelangsungan rumah tangga. Misalnya saja dua orang yang dimadu, senantiasa membujuk anaknya masing- masing untuk saling memusuhi saudaranya dari ibu yang lain. Dalam hal yang lain dapat pula terjadi seorang isteri akan senantiasa mempengaruhi suaminya agar hanya mencintai anak- anaknya dari pada anak- anaknya yang berasal dari ibu yang lain. Dan kenyataan memang banyak menunjukkan bahwa seorang suami terkadang cenderung untuk lebih mencintai anak- anaknya dari ister yang dicintainya pula.
Jika kondisi demikian terjadi, maka kerusakan rumah tangga sudah jelas menyimpang dari pada hakekat dan tujuuan perkawinan, yang salah satu di antaranya adalah untuk menjalin rasa cinta dan kasih sayang di antara suami dan isteri.
Adapun poligami yang diperbolehkan dalam syari’at Islam adalah merupakan suatu alternatif  yang mulia dan agung bagi manusia, yang mengalami suasana dan kondisi tertentu untuk berpoligami. Kondisi yang dimaksudkan seperti jika sang isteri terkena penyakit kronis,dan tidak dapat memberi keturunan, yang menyebabkan  ia tidak dapat lagi menjalankan perannya sebagai seorang isteri.
Dalam syari’at Islam syarat yang utama untuk poligami adalah yakinnya orang tersebut akan dirinay untuk dapat berlaku adil terhadap isteri dan anak- anaknya, baik pada bidang moril maupun pada bidang materil, jika seseorang tidak sanggup akan hal tersebut maka dilarang baginya untuk berpoligami. Dalm kaitannya dengan hal tersebut,Allah brfirman QS. An- Nisa’(4): 3 ;
..فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً…
Artinya :“ jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.”[4]
Poligami merupakan suatu hal yang amat tidak disenangi oleh satu pihak yaitu isteri, karena hal tersebut bagaikan pintu darurat demi mengatasi  suatu masalah yang krisis. Terjadinya poligami tanpa memikirkan efek yang akan terjadi bukan saja menyakitkan bagi pihak isteri,tapi yang terutama dampaknya terhadap anak dan masyarakat.
Walaupun maksud dari perkawinan itu untuk mencapai kebahagiaan dan kerukunan hati masing- masing, tentunya kebahagiaan itutidak akan tercapai jika tidak saling memahami. Oleh karena itu Islam tidak mengikat mati perkawinan,tetapi tidak mempermudah poligami. Itupun dapat dilakukan sebagai tindakan yang terakhir sebelum terjadinya perceraian dan jika memperoleh izin dari pegadaian.
Poligami itu dianggap sebagi suatu bencana, akan tetapi pada waktu- waktu tertentu hal tersebut dapat menjadi bencana yang diperlukan. Dengan demikian, sang suami betul- betul harus mempertimbangkan sematang- matangnya sebelum menempuh jalan tersebut, karena hal tersebut menyangkut tentang kebahagiaan rumah tangga dan dapat memberiakan dampak nterhadap kehidupan anak- anak mereka. Dan secara otomatis juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Share this article :

0 Komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar disini walaupun hanya "Hay". Kami akan menghargai komentar anda. Anda berkomentar saya akan berkunjung balik

 
Support : Aris Decoration | Galaxy Young
Copyright © 2014. All in here - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger